JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa razia uji emisi akan dilaksanakan 5 hari dalam seminggu.
Razia uji emisi akan dilaksanakan hari senin sampai dengan jumat tiap minggu.
Hari libur tidak akan dilakukan kegiatan razia uji emisi
Razia uji emisi ini dilakukan untuk mengurangi permasalaha polusi udara di Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Awas! Jangan Sampai Kena Razia, Cek 5 Lokasi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta
Razia uji emisi kendaraan akan berlaku mulai Rabu, 1 November 2023.
Razia uji emisi yang akan dilaksanakan di berbagai titik di Jakarta bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengecek dan memastikan tingkat emisi kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Seperti kita ketahui terdapat 5 lokasi razia uji emisi kendaraan bermotor di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar emisi, sehingga dapat mengurangi polusi udara yang semakin menjadi masalah di kota metropolitan ini.
Pada dasarnya, tujuan razia uji emisi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan udara.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu menjaga kendaraannya agar dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas udara yang lebih baik.
Sasaran kendaraan bermotor dalam razia uji emisi ini adalah, kendaraan yang usianya diatas tiga tahun.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi administratif dan tidak diperbolehkan masuk Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Kenapa Motor Harus Lulus Uji Emisi? Ini Alasannya