Perlu diingat bahwa larangan uji emisi hanya berlaku bagi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.
Sebagai warga negara yang peduli dengan lingkungan dan kesehatan masyarakat, kita harus mendukung kebijakan ini.
Dengan mematuhi aturan-aturan lalu lintas dan menjaga kendaraan di Jakarta agar dapat memenuhi standar emisi yang ditetapkan, kita turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat untuk anak cucu kita di masa depan.
BACA JUGA:Denda Tak Lolos Uji Emisi Mobil Dikenakan Rp 500 Ribu, untuk Motor Kena Berapa?
Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Mulai melaksanakan razia uji emisi hari Rabu, 1 November 2023.
Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyebar petugas gabungan di lima titik lokasi operasi razia uji emisi.
Kriteria pelanggaran utamanya akan menyasar kendaraan bermotor yang kadar emisi gas buangnya melebihi ambang batas.
BACA JUGA:Awas Jok Motor Dicakar Kucing, Begini Cara Mencegahnya Agar Tak Robek-robek
Kelima lokasi razia uji emisi adalah sebagai berikut:
1. Sudin LH Jakarta Selatan
Razia akan di gelar di kawasan Jakarta Selatan.
Razia uji emisi kendaraan akan berlangsung di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Para pengendara akan diarahkan untuk turun dari kendaraan dan dilakukan uji emisi.
BACA JUGA:Motor Sering Mati? Inilah 4 Faktor Penyebab Motor Mogok yang Sering Terjadi
Bagi kendaraan yang tidak lolos akan langsung diberikan sanksi administratif.