JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Implementasi pengenaan denda bagi kendaraan roda dua yang melanggar ketentuan emisi resmi dilaksanakan mulai hari Rabu kemarin 1 November 2023.
Pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi administrasi yang diberikan sebesar Rp 250.000.
Menanggapi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Daftar Bengkel yang Melayani Konversi Motor Bensin Menjadi Motor Listrik, Pasti Hemat Biaya!
Main Dealer sepeda motor Honda Jakarta Tangerang,
PT Wahana Makmur Sejati (WMS), yang merupakan dealer resmi Honda di wilayah tersebut,
telah menyiapkan Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) untuk melakukan uji emisi di beberapa lokasi.
Kehadiran AHASS dalam menyiapkan bengkel yang menyediakan uji emisi.
Merupakan bentuk komitmen yang dikeluarkan oleh AHASS untuk para pengguna sepeda motor Honda.
Saat ini, terdapat 9 bengkel AHASS yang siap melayani uji emisi.
Kebijakan uji emisi merupakan, salah satu kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi emisi di DKI Jakarta.
Polusi udara merupakan isu yang saat ini sedang menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA:Razia Uji Emisi Akan Dilaksanakan Senin-Jumat, Jangan Sampai Kena Tilang!