JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Sudahkah Kalian melakukan pembayaran pajak tahunan untuk motor tepat waktu? Penting untuk berhati-hati agar tidak terlambat membayar, karena terdapat konsekuensi berupa denda telat bayar pajak motor.
Besarnya denda keterlambatan ini cukup signifikan, bahkan meskipun waktu telat bayarnya hanya selisih 1 hari saja. Jumlah denda juga akan semakin meningkat seiring dengan waktu keterlambatan yang semakin bertambah.
Namun jika Kalian terlanjur telat membayar, sebaiknya ketahui bagaimana cara menghitung total dendanya. Dengan demikian, Kalian bisa menyiapkan total dana yang wajib dibayarkan dengan benar.
BACA JUGA:Motor Kalian Boros Bensin? Ini Solusinya
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Banyak orang yang terkadang lupa untuk membayar pajak motor karena pembayarannya hanya dilakukan sekali dalam setahun. Akibatnya saat akan membayar, mereka harus menghadapi biaya denda tambahan.
Besar denda tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis motor dan kapasitas mesinnya. Informasi lengkap mengenai denda dapat dihitung berdasarkan data yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, PKB untuk telat bayar lebih dari 2 hari tapi kurang dari 1 bulan adalah 25% dari total nilai pajaknya. Jika lebih itu, terdapat biaya tambahan yaitu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Adapun rincian cara menghitung denda jika telat bayar pajak motor berdasarkan durasi keterlambatannya adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Ingin Beli Motor Bekas? Ini Tips Bedain STNK dan BPKB Palsu atau Asli!
• Keterlambatan 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
• Keterlambatan 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 3 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 6 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ