JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa pengendara yang ditilang karena tidak lulus uji emisi pada razia yang digelar pada tanggal 1 November 2023 akan tetap dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Para pengendara kendaraan bermotor yang telah ditilang saat razia uji emisi pada hari Rabu 1 November 2023 diharuskan untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka yang ditahan oleh Polri.
Prosedurnya sama dengan prosedur tilang yang biasa dilakukan.
BACA JUGA:Razia Uji Emisi Akan Dilaksanakan Senin-Jumat, Jangan Sampai Kena Tilang!
Pemerintah Provinsi DKI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Ditlantas Polda Metro Jaya telah melaksanakan razia uji emisi di lima lokasi di Provinsi DKI Jakarta.
Sebanyak 257 kendaraan terjaring razia.
57 kendaraan bermotor terkena sanksi administratif dan diberikan sanksi tilang kepada para pengendara yang kendaraannya.
Tetapi pada hari Kamis, 2 November 2023 sanksi administratif tilang uji emisi dihentikan sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pelajari Tips Berikut Kalau Mau Terhindar dari Tilang Uji Emisi
Pemberhentian sanksi administratif tilang ini dilakukan setelah banyaknya komplain dari para pengendara bermotor.
Masyarakat menyampaikan bahwa mereka belum paham dan mengetahui terkait tilang uji emisi kendaraan bermotor.
Bahkan ada beberapa pengendaraan bermotor yang meminta uji emisi dilakukan berulang kali pada kendaraan bermotornya.
BACA JUGA:Viral! Bapak-bapak Tolak Ditilang karena Tak Lolos Uji Emisi, Begini Ceritanya..
Saat ini Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya, merubah sanksi administratf tilang menjadi pemberian surat wajib servis.