JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Kini perpanjang STNK motor bekas bisa tanpa KTP pemilik lama, caranya dengan menggunakan aplikasi layanan perpanjangan STNK motor yang ada di HP.
Biasanya salah satu syarat perpanjang STNK motor adalah KTP pemilik.
Tetapi kini sudah bisa dilakukan tanpa KTP pemilik motor, perpanjang STNK tidak akan bisa dilayani di Samsat atau gerai Samsat keliling.
BACA JUGA:Lampu Kolong Motor: Simak Pengertian, Fungsi dan, Cara Pasangnya!
Bagaimana caranya, bayar pajak STNK motor tetap bisa dilakukan tanpa KTP pemilik sebelumnya.
Ada cara mudah perpanjang STNK atas nama orang lain secara online.
Pemilik motor dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL yang dilengkapi fitur perpanjang STNK atas nama orang lain.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, sebelum melakukannya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan lebih dahulu, yakni Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.
BACA JUGA:Jangan Asal Pasang Begini Cara Pasang Relay Lampu Motor Yang Benar
Sebelum melakukannya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan lebih dahulu, yakni Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan 5 digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.
Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL dengan cara sebagai berikut:
- Unduh SIGNAL (Samsat Digital Nasional) melalui App Store atau Play Store
- Buka SIGNAL
- Klik 'Daftar di sini'
- Masukkan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi