Mau Perpanjang STNK Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama? Begini Caranya!

Rabu 15-11-2023,12:15 WIB
Reporter : Ade Rafiuddin
Editor : Priya Satrio

BACA JUGA:Riding Season, Persiapan Berkendara hingga Antar Negara

- Unggah foto KTP

- Lakukan verifikasi wajah

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

- Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email

- Masukkan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi

- Unggah foto KTP

- Lakukan verifikasi wajah

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

BACA JUGA:Skutik Classy Yamaha Warnai Pentas Seni dan Musik di Kampus, Makin Dekat dengan Anak Muda!

- Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email

- Jika sudah, masuk ke SIGNAL Klik 'Masuk/Daftar'

- Masukkan nomor ponsel dan kata sandi

- Pilih menu yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Dealer Kelima Harley-Davidson Indonesia Resmi Dibuka di Jakarta

Setelah proses tersebut sudah dilakukan, selanjutnya pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK atas nama orang lain dengan rincian:

Kategori :