BACA JUGA:Riding Season, Persiapan Berkendara hingga Antar Negara
- Unggah foto KTP
- Lakukan verifikasi wajah
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email
- Masukkan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
- Unggah foto KTP
- Lakukan verifikasi wajah
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
BACA JUGA:Skutik Classy Yamaha Warnai Pentas Seni dan Musik di Kampus, Makin Dekat dengan Anak Muda!
- Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email
- Jika sudah, masuk ke SIGNAL Klik 'Masuk/Daftar'
- Masukkan nomor ponsel dan kata sandi
- Pilih menu yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Dealer Kelima Harley-Davidson Indonesia Resmi Dibuka di Jakarta
Setelah proses tersebut sudah dilakukan, selanjutnya pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK atas nama orang lain dengan rincian: