Mau Perpanjang STNK Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama? Begini Caranya!

Rabu 15-11-2023,12:15 WIB
Reporter : Ade Rafiuddin
Editor : Priya Satrio

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK

- Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB * Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin

BACA JUGA:Fungsi Relay Lampu Pada Motor, Sepele Tapi Harus Tahu!

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP

- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut'

- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

- Jika sudah, klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'

- Pilih 'Lanjut' untuk membuat kode pembayaran

- Klik salah satu bank yang diinginkan

- Klik "Lanjut"

- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik 'Lanjut'

BACA JUGA:Veda Ega Pratama Raih Kemenangan Gemilang di Race 2 Asia Talent Cup Sirkuit Sepang

- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Harus diingat perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Kategori :