"Sosialisasi di SPBU ini lebih ke arah edukasi daripada penindakan atau penegakan hukum. Kami akan mengimbau dan mendidik wajib pajak di SPBU untuk meningkatkan pemahaman mereka, karena di sana pasti banyak wajib pajak yang ingin mengisi bahan bakar. Kami akan sosialisasi sekaligus melakukan pemutakhiran data kendaraan," jelas Jon.
Langkah inovatif Pemerintah Provinsi Lampung ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Di samping itu, pemilihan metode sanksi sosial juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan penagihan pajak dengan cara yang lebih inklusif dan edukatif.
Kategori :