JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Sebuah langkah inovatif di bidang penagihan pajak kendaraan bermotor kembali diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Melalui surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.
Setiap pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di provinsi ini diinstruksikan untuk mengumumkan status pajak kendaraan yang belum dibayar melalui speaker saat unit yang bersangkutan sedang berada di SPBU.
Sanksi sosial ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto, berisi empat instruksi konkret untuk dilaksanakan:
1. Pendataan Kendaraan: Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi bahan bakar di SPBU.
2. Pengumuman Melalui Speaker: Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
3. Pemasangan Stiker Pemberitahuan: Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor pada kendaraan yang belum melunasi pajak.
BACA JUGA:Mengenal Komponen Sistem Kemudi Sepeda Motor dan Jenis-Jenisnya
4. Dukungan SPBU: Untuk kelancaran pelaksanaan pendataan, pemasangan stiker, dan pengumuman melalui speaker, diperlukan dukungan dan kerja sama dari pihak SPBU.
Instruksi ini dilaksanakan oleh petugas dari berbagai lembaga, termasuk Samsat, Kepolisian, Jasa Raharja, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Adi Erlansyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, menjelaskan bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan secara individu menggunakan aplikasi perpajakan di ponsel. "Kendaraan dengan nomor polisi tertentu yang belum membayar pajak akan diumumkan langsung di SPBU. Menurut saya, itu merupakan sanksi sosial yang perlu diterapkan," ungkap Adi.
Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari rapat teknis yang bertujuan untuk optimalisasi penerimaan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor. Sosialisasi taat bayar pajak ini telah digelar sebelumnya di lima SPBU di Bandarlampung.
BACA JUGA:Apa itu ABS? Yuk Simak Penjelasannya
Jon menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi di SPBU ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, pada bulan September, pendataan wajib pajak telah dilakukan di kantor pemerintah, instansi vertikal, BUMN, swalayan, pusat keramaian, dan pasar. Kali ini, fokus sosialisasi diarahkan langsung ke SPBU.