JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Warga Kota Bekasi yang berencana melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestro Bekasi Kota.
Pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota pada hari Selasa, 21 November 2023. Berlokasi di Revo Town Bekasi dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Adapun, pelayanan ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, dengan syarat bahwa perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk yang masa berlaku habis, berlaku prosedur penerbitan seperti penerbitan SIM baru.
BACA JUGA:4 Cara Memilih Sepeda Motor Sesuai dengan Kebutuhan dan Kepribadian Kalian
Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000,- dan Rp. 75.000,- untuk SIM C, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk memenuhi syarat perpanjangan SIM A atau C, Anda perlu melampirkan:
1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli.
3. Melakukan Tes Psikologi SIM.
4. Menyertakan Surat Keterangan Sehat.
BACA JUGA:Jangan Asal Masukan Air kedalam Radiator Kendaraan Bradsis, Begini Efeknya!
Diharapkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya mematuhi ketentuan ini. Mengingat Pasal 281 mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM.
Dengan demikian, informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi warga Kota Bekasi yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Semoga pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota ini memberikan manfaat yang maksimal.