JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Belakangan ini, sebagian wilayah di Indonesia diguyur hujan dengan intensitas yang berbeda-beda di setiap daerah.
Saat musim hujan seperti ini, jas hujan adalah peralatan riding yang harus selalu dibawa agar mobilitas pemotor tidak terganggu.
Meskipun sudah memasuki musim hujan, masih banyak pemotor yang tidak mempersiapkan peralatan riding saat musim hujan tiba.
BACA JUGA:Awas Bahaya Tilang Elektronik, Begini Penjelasannya Bagi Para Pengendara Motor
Akibatnya, ketika hujan turun di tengah perjalanan, pemotor tersebut biasanya mencari tempat berteduh.
Hal ini dapat menyebabkan masalah, karena pemotor egois tersebut seringkali memilih tempat yang berbahaya dan mengganggu pengguna jalan lain, seperti di bawah jembatan layang.
Perilaku seperti ini sangat menjengkelkan, selain membahayakan pengguna jalan lain, juga menyebabkan kemacetan, karena ruas jalan di dalam terowongan atau jembatan tersebut digunakan untuk berteduh.
Tindakan egois seperti ini jelas melanggar hukum.
BACA JUGA:Tidak Pakai Helm Saat Berkendara, Denda Tilangnya Berapa?
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 282, denda tilang untuk pelanggaran ini dapat mencapai Rp250 ribu.
Para pengendara motor yang berteduh di bawah jembatan melanggar peraturan lalu lintas, yaitu berhenti tidak pada tempatnya.
Sesuai dengan pasal 287 ayat 3 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, pasal 106 ayat 4 juga menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan lalu lintas.
Pelanggaran aturan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan pasal 287 ayat 3, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.