- Pembebasan pajak progresif.
BACA JUGA:Heboh! Luhut Berencana Naikkan Pajak Motor Bensin
2. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini meliputi pembebasan pajak progresif dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tertera di STNK.
BACA JUGA:Apa Efek Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor? Duh, Bikin Pusing Kepala
Pastikan untuk menjalani proses perpanjangan STNK pada waktu yang ditentukan agar tidak melewatkan kesempatan pemutihan ini.
Informasi lebih lanjut tentang jadwal dan persyaratan dapat diperoleh dari pemerintah provinsi masing-masing.