Jangan Lewatkan! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berakhir 31 Desember 2025
Bayar Pajak Kendaraan Online melalui Aplikasi SIGNAL--Korlantas Polri
MOTOREXPERTZ.COM --- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini mulai berlaku otomatis sejak 10 November hingga 31 Desember 2025, berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.
Melalui program ini, seluruh pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak berhak mendapatkan penghapusan sanksi bunga keterlambatan, cukup dengan membayar pokok pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, penghapusan sanksi dilakukan otomatis oleh sistem tanpa perlu pengajuan manual.
BACA JUGA:Buktikan Inovasi dan Sinergi, WARI Sukses Raih Penghargaan Platinum di Ajang CIC 2025
BACA JUGA:Pestanya Bikers Honda! Ratusan Member AHJ dan AHMT Siap Gas Bareng ke HBD 2025 Garut
“Melalui mekanisme otomatis (by system) sanksi bunga keterlambatan akan langsung dihapus saat Wajib Pajak melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan. Proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien,” tulis Bapenda DKI dalam keterangan resminya, Minggu (9/11/2025).
Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus antre di kantor Samsat.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya sekadar bentuk keringanan pajak, tetapi juga upaya pemerintah untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang akhir tahun.
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana dalam siaran persnya.
BACA JUGA:Keluarga Yamaha MAXI Bertambah! TMAX 560 2026 Edisi Spesial Segera Diluncurkan
BACA JUGA:Jadwal MotoGP Valencia 2025: Diakhiri Upacara Penutupan Musim
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pemutihan berlangsung otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-


