JAKARTA, MOTOREXPERT.COM - Pembayaran pajak kendaraan, baik itu tahunan maupun lima tahunan, merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan. Namun, terkadang kesibukan dalam menjalani rutinitas sehari-hari dapat membuat pembayaran pajak ini terlupakan atau terlambat dilakukan.
Hal ini tentu saja bisa berakibat pada terkenanya denda bagi pemilik kendaraan tersebut.
Untuk membayar tagihan pajak kendaraan di BRImo, Anda bisa mengikuti panduan berikut.
Login BRImo Pilih menu Tagihan Pilih Menu SIGNAL Pilih Wilayah dan Masukkan kode pembayaran Konfirmasi transaksi dengan memasukkan PIN Transaksi berhasil Sebagai informasi, dalam Fitur SIGNAL.
BRI berfungsi sebagai kanal pembayaran yang terhubung dengan penyedia jaringan infrastruktur sistem pembayaran Artajasa.
BACA JUGA:Mau Mudik Gratis? Yuk Daftar Mudik dan Balik Bareng Honda 2024, Jangan Sampai Ketinggalan!
BRI akan memproses pembayaran pada H+0 untuk wilayah DKI Jakarta dan H+1 untuk wilayah lain. Sementara, Artajasa melakukan pelayanan pada Senin-Jumat.
Oleh karena itu, Anda dianjurkan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui BRImo selambatnya dua hari sebelum jatuh tempo pada hari kerja agar tidak terkena denda.
Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh pemilik kendaraan dalam proses pembayaran pajak adalah waktu dan lokasi pembayaran yang terbatas.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam proses pembayaran pajak kendaraan, biasanya hanya buka pada hari dan jam kerja, serta memiliki waktu operasional yang terbatas pada hari Sabtu.
Selain itu, jika pelat nomor kendaraan dan domisili pemilik tidak berada di wilayah yang sama, proses pembayaran pajak kendaraan akan semakin rumit dan memakan banyak waktu.
Sebagai contoh, Ade, seorang laki-laki yang merantau dari Semarang ke Jakarta, pernah mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak kendaraannya.
Dia harus pulang ke Semarang hanya untuk membayar pajak kendaraannya yang sudah jatuh tempo.
Namun, dengan adanya kemajuan teknologi, kini pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).