JAKARTA, MOTOREXPRETZ.COM - Banyak Sekali pertanyaan apakah bisa bayar pajak tahunan apabila BPKB digadai?
Tentu saja bisa untuk bayar pajak tahunan di samsat, apabila kalian mengikuti prosedur dari samsat.
Caranya, bradsis bisa siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan samsat untuk syarat membayar pajak tahunan kendaraan.
BACA JUGA:IIMS 2024 Raih Kesuksesan 10 Hari Penyelenggaraan, Total Transaksi 3,1 Triliun!
Tidak sedikit orang yang menggadaikan BPKB nya demi mencukup kebutuhannya.
Sudah Tak heran lagi, akibatnya BPKP pun disekolahkan.
Tak hanya itu, banyak orang yang menanyakan bagaimana cara membayar pajak motor dengan keadaan BPKB digadai.
Kalian tidak usah khawatir, kalian tetap bisa membayar pajak meskipun BPKB kalian sedang digadai.
BACA JUGA:11 Hari Penuh Gairah! IIMS 2024 Sukses, Otomotif Tanah Air bersama MUFG Group
Guna bayar pajak tahunan ini untuk memperpanjang masa berlaku STNK.
Perlu beberapa berkas yang perlu dibawa ketika mau bayar pajak tahunan.
Cara perpanjang pajak STNK tahunan ataupun 5 tahun sekali tanpa BPKB yang pertama adalah dengan menggunakan e-Samsat.
e-Samsat adalat situs dan aplikasi yang disediakan pemerintah untuk memperpanjang pajak STNK tahunan ataupun 5 tahunan tanpa BPKB.
BACA JUGA:HASCI, Komunitas Honda Stylo 160 Resmi Berdiri
Sampean hanya perlu mengunjungi website resmi e-Samsat dari setiap provinsi dan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.