Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.
Jadi, tak perlu ragu akan keabsahannya.
Manfaatkan waktu semaksimal mungkin dan nikmati keringanan pembayaran ini.
Berikut beberapa keuntungannya:
BACA JUGA:Hati-hati Meledak! Ini Penyebab Aki Motor Rusak, Catat 8 Cara Merawatnya
1. Bebas Denda Lupakan beban denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan Anda.
2. Bebas Pajak Progresif Tak perlu khawatir tarif pajak yang meningkat karena kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
3. Mudah Persyaratannya sederhana, cukup bawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama di STNK.
4. Akses Mudah Pembayaran bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat atau via Aplikasi Signal.
Wilayah kedua yang sedang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 adalah Kota Jambi dan berlaku sampai dengan 28 Maret 2024.
Dikutip dari laman Instagram Ditlantas Polda Jambi, pemilik kendaraan bisa menikmati kemudahan berupa pembebasan denda PKB, pokok pajak progresif, serta pokok dan denda BBNKB kedua.