JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekarang lebih mudah berkat kehadiran aplikasi SIGNAL.
Aplikasi ini memudahkan pengguna dalam mengonfirmasi STNK tahunan, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara digital.
Dengan menggunakan database kendaraan Polri, data kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem pajak kendaraan Bapenda Provinsi, aplikasi ini dapat memberikan layanan yang cepat dan efisien kepada masyarakat.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar Mulai Maret 2024
SIGNAL merupakan sistem kecerdasan buatan (AI) yang terintegrasi secara nasional melalui platform mobile, sehingga memberikan kemudahan akses kepada seluruh lapisan masyarakat.
Aplikasi ini juga memperhatikan kepentingan berbagai pihak seperti Bapenda, Jasa Raharja, dan Bank Pembangunan Daerah.
Selain itu, SIGNAL membantu Polri dalam memantau kepemilikan kendaraan dengan melakukan verifikasi wajah sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
BACA JUGA:Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Jika BPKB Motor Digadai, Ikuti Caranya!
Proses perpanjangan STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien melalui aplikasi ini.
Sebelum memulai proses perpanjangan STNK, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Nama pemilik kendaraan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- E-KTP
- Lima digit terakhir dari nomor rangka mesin kendaraan