JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Leasing motor memang menjadi alternatif yang cukup praktis bagi masyarakat Indonesia dalam memiliki kendaraan bermotor tanpa harus merogoh kocek yang terlalu dalam.
Namun, seperti halnya dengan layanan keuangan lainnya, tidak jarang kita menemukan kasus leasing motor nakal yang membuat konsumen merasa dirugikan.
Bagi Anda yang ingin menghindari jebakan leasing motor nakal, berikut beberapa tips yang dapat Anda terapkan:
BACA JUGA:Pengganti Pertalite Sudah Mulai DiJual di SPBU Pertamina, Harganya Lebih Mahal Rp3.900!
1. Cek reputasi perusahaan leasing
Sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan jasa leasing motor, pastikan untuk melakukan pengecekan reputasi perusahaan tersebut.
Carilah informasi mengenai sejarah perusahaan, kredibilitasnya, serta ulasan dari konsumen yang pernah menggunakan jasa leasing mereka.
Dengan begitu, Anda dapat memastikan bahwa Anda bekerja sama dengan perusahaan leasing motor yang terpercaya dan memiliki integritas tinggi.
ilustrasi clausul dalam kontrak sebelum tanda tangan--Freepik
2. Perhatikan detail kontrak
Sebelum menandatangani kontrak leasing motor, pastikan untuk membaca dengan teliti setiap detail yang tertera di dalamnya.
Perhatikan persyaratan pembayaran, durasi kontrak, besaran cicilan, dan segala ketentuan lainnya.
Pastikan bahwa tidak ada klausa-klausa yang merugikan Anda sebagai konsumen.
Jika diperlukan, mintalah penjelasan lebih lanjut dari pihak leasing agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
BACA JUGA:Jorge Martin Nikmati Posisi Puncak Klasemen MotoGP Berkat Kerja Keras dan Dedikasinya