JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Kendaraan dengan plat nomor putih seringkali kita temui di jalanan.
Mungkin ada yang penasaran, apa keistimewaan plat nomor putih dibandingkan dengan yang berwarna hitam?
Apakah penggunaannya sah dan tidak melanggar aturan lalu lintas?
BACA JUGA:Aston Martin Perkenalkan Motor Eksklusif AMB 001 Pro, Jumlah Terbatas!
Sebagai informasi, plat nomor putih adalah bentuk plat nomor yang sah dan diizinkan berdasarkan perubahan aturan dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas).
Kali Motorexpertz akan memberikan informasi menyeluruh mengenai plat nomor putih, mulai dari pengertiannya, peraturan yang berlaku, fakta menarik yang melingkupinya, hingga prosedur pemberlakuannya.
Jangan lewatkan setiap detailnya sampai akhir pembahasan!
Arti dari Plat Nomor Putih
BACA JUGA:Kawasaki Perkenalkan Deretan Motor Terbarunya, Ada Ninja Hybrid dan W Series Teranyar!
Plat nomor atau nomor polisi menjadi tanda identitas yang wajib dipasang pada setiap kendaraan di Indonesia.
Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya diharuskan memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Tradisi penggunaan plat nomor kendaraan ini telah berlangsung sejak zaman penjajahan.
Kode-kode yang tertera bukan hanya sebagai hiasan, melainkan sebagai bentuk identifikasi kendaraan.
BACA JUGA:Ducati Gundah, Bukan Cuma Jorge Martin Tapi Berpotensi Kehilangan Lebih Parah Lagi!
Huruf-huruf pada plat nomor menunjukkan wilayah asal, sedangkan angka-angka memiliki ketentuan tertentu, seperti: