Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1a.
Menurut ketentuan tersebut, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan bermotor individu, perwakilan negara asing, badan hukum, dan badan internasional harus menggunakan plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam.
BACA JUGA:Fasilitas Pemudik Motor, Wahana Makmur Sejati Siapkan Bale Santai Honda 9 Hari
Mulai Kapan Penerapan Plat Nomor Putih?
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, implementasi penggunaan plat nomor putih oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dimulai pada pertengahan bulan Juni 2022.
Kombes M Taslim Chairudin, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, menyatakan bahwa distribusi material plat nomor putih sudah dilakukan ke Polda pada awal Juni 2022.
Penting untuk diperhatikan oleh seluruh pemilik kendaraan bahwa tidak semua kendaraan dapat menggunakan plat nomor baru berwarna putih tersebut.
Penerapan plat nomor putih hanya dikhususkan untuk jenis kendaraan tertentu.
Plat nomor hitam yang saat ini digunakan tetap berlaku dan sah untuk digunakan hingga masa berlakunya berakhir. Pertanyaannya, untuk siapa sajakah plat nomor putih ini ditujukan?
Plat Nomor Putih Diberlakukan untuk Siapa Saja
BACA JUGA:Mengejar Kebaikan di Bulan Ramadan Bersama Motul Bukberace 2024
Tidak semua kendaraan bermotor dapat menggunakan plat nomor putih.
Bagi OtoFriends, tidak perlu khawatir karena plat nomor lama tetap berlaku.
Berikut adalah beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas penggunaan plat nomor putih dengan tulisan hitam:
Berlaku Plat Nomor Telah Habis