JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Penjelasan yang diberikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, sungguh mengejutkan.
Dilaporkan bahwa tindak pidana yang menambahkan zat pewarna pada Pertalite telah terjadi selama hampir 2 tahun.
Menurut Brigjen Nunung, praktik pengoplosan ini sudah dilakukan oleh beberapa SPBU di Tangerang mulai Juni 2022 hingga Maret 2024.
BACA JUGA:Dampak Fatal Mencapur Bensin Oplosan di Motor, Awas Mesin Jadi 'Hancur'
Dari informasi yang diterima, proses pencampuran zat pewarna dilakukan langsung di tangki penyimpanan di SPBU.
Mereka mencampurkan pewarna ke dalam 1.000 liter BBM di SPBU menggunakan sendok.
Seharusnya BBM disimpan didalam dispenser penyimpanan sesuai dengan jenis BBM.
Masing-masing dispenser penyimpanan terhubung dengan mesin penyalur BBM.
Pengawasan terhadap volume BBM seharusnya dilakukan secara berkala untuk memastikan keakuratan penyaluran.
Warna bahan bakar yang tidak sesuai dengan spesifikasi dapat menjadi indikasi adanya kegiatan yang tidak benar.
Menurut Informasi dari Brigjen Nunung pengoplosan Pertamax telah terjadi selama 2 tahun.
BACA JUGA:Pengganti Pertalite Sudah Mulai DiJual di SPBU Pertamina, Harganya Lebih Mahal Rp3.900!
Hal ini menjadi pertanyaannya pada sistem pengawasan yang seharusnya diterapkan oleh Pertamina.
Konsep Pasti Pas dan Pasti Prima yang digagas oleh Pertamina menjadi dipertanyakan.
Pasti Pas adalah sertifikasi yang diberikan kepada SPBU yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Pertamina.