3 Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Motor Via Online, Mudah Banget!

Minggu 21-04-2024,19:37 WIB
Reporter : Bima Tama
Editor : Priya Satrio

JAKARTA MOTOREXPERTZ.COM - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

Dengan membayar pajak kendaraan bermotor tentunya meningkatkan pendapatan daerah dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor ini termasuk dalam salah satu jenis pajak provinsi.

Cara cek dan bayar pajak kendaraan motor kini sudah bisa melalui online jadi kalian tidak perlu mengantri lagi untuk ke Samsat terdekat. Sehingga kalian bisa membayar pajak dimanapun dan kapanpun.

Ada beberapa cara cepat untuk cek pajak kendaraan kalian mulai dari aplikasi, website, sampai SMS. Berikut ini akan membegikan tips cara membayar PKB melalui online.

BACA JUGA:Tanggal Cantik Bayar Pajak Kendaraan Jelang Mudik Lebaran 2024: Simak Tipsnya!

BACA JUGA:Berkah Ramadhan Bayar Pajak Kendaraan, Berhadiah Takjil dan Marchandise!

1. Cek Pajak Aplikasi SIGNAL

  • Cara cek dan membayar pajak kendaraan bermotor bisa melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini dapat membantu kalian untuk membayar pajak secara mudah dan mana.
  • Kalian bisa download aplikasi ini melalui App Store atau Google Play. Jika sudah download ikuti langkah berikut ini.
  • Masuk ke Aplikasi SIGNAL
  • Registrasi ke aplikasi SIGNAL dengan memasukkan data yang diminta
  • Pilih menu NKRB
  • Klik lanjut
  • Lalu muncul informasi pajak kendaran bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas beserta jumlah pajak yang mesti dibayar akan muncul.
  • Setelah rekap biaya sudah muncul, klik lanjut
  • Pilih cara pembayaran yang diinginkan untuk mendapatkan kode bayar, lalu klik lanjut
  • Lakukan pembayaran dan tunggu sampai proses selesai.

BACA JUGA:Viral Pengendara Motor Alami Rem Blong di Trek Turunan, Begini Cara Mengatasinya

BACA JUGA:HUT Ke-64, SMK di Purwokerto Dapat Hadiah 3 Unit Moge dari Suzuki

Cek Pajak Kendaraan Bermotor via website

Kalian juga bisa mengunjungi situs e-samsat.id untuk melakukan pembayaran dan cek kendaraan bermotor.

Cara menggunakannya cukup mudah simak ulasan di bawah ini.

  • Buka situs e-samsat.id
  • Pilih kode plat sesuai daerah
  • Masukkan nomor plat, seri, dan nomor rangka (5 digit terakhir)
  • Pilih provinsi
  • Klik tombol Cek Sekarang
  • Informasi nominal pajak yang harus dibayar akan muncul.

Kalian bisa mengecek pajak kendaraan bermotor melalui situs Samsat provinsi masing-masing. Namun, tidak semua provinsi memiliki situs mereka sendiri.

BACA JUGA:Intip Persiapan Pontedera Jadi Tuan Rumah Vespa World Days 2024, Banyak Kegiatan Seru dan Museum Vespa

  • DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
  • Banten: infopkb.bantenprov.go.id
  • DI Yogyakarta: samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
  • Jawa Tengah: website.bapenda.jatengprov.go.id/page/new_sakpole
  • Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
  • Bali: portal.bpdbali.id/infosamsat
  • Sumatera Utara: Tidak memiliki website, melainkan pajak kendaraan bermotor bisa dicek melalui aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat
  • Aceh: esamsat.acehprov.go.id
  • Riau: bapenda.riau.go.id/dashboard/layanan/infopajak
  • Sumatera Barat: bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan
  • Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
  • Sumatera Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang
  • Lampung: pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb
  • Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id/infopajak
  • Sulawesi Tenggara: bapenda.sultengprov.go.id/pkb
  • Sulawesi Selatan: bapenda.sulselprov.go.id
  • Sulawesi Utara: bapenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak
  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  • Kalimantan Tengah: pajak.samsatkalteng.com
  • Nusa Tenggara Barat: bappenda.ntbprov.go.id/Informasi%20Pajak%20Kendaraan
  • Maluku: esamsat.malukuprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
  • Maluku Utara: esamsat.malutprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
  • Papua: 180.250.219.60:81/cekpajak.
  • BACA JUGA:Shell Indonesia Tutup Semua SPBU di Daerah Ini, Kenapa?

Cek Pajak Kendaraan Melalui SMS

  1. Buka SMS
  2. Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat kendaraan/warna kendaraan
  3. Kirim ke 08112119211
  4. Tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi pajak kendaraan yang perlu dibayar.
Kategori :