Hal ini juga berlaku untuk pembuatan SIM online. Berikut adalah rincian biaya pembuatan yang perlu Anda bayar:
Pembuatan SIM A, dengan biaya Rp120 ribu
Pembuatan SIM B1, dengan biaya Rp120 ribu
Pembuatan SIM B2, dengan biaya Rp120 ribu
Pembuatan SIM C, dengan biaya Rp100 ribu
Pembuatan SIM D, dengan biaya Rp50 ribu
Pembuatan SIM Internasional, dengan biaya Rp250 ribu
Biaya Tambahan atau Biaya Lainnya
Selain itu, ada pula biaya tambahan yang perlu dibayarkan untuk mendukung berbagai proses pembuatan SIM, yakni:
Biaya asuransi sebesar Rp30 ribu
Biaya pemeriksaan kesehatan jasmani sebesar Rp30 ribu (untuk pemeriksaan di Korlantas)
Biaya pemeriksaan kesehatan rohani sebesar Rp30 ribu (untuk pemeriksaan di Korlantas)
Biaya untuk mengajukan permohonan SKUKP sebesar Rp30 ribu (untuk jenis SIM tertentu)
Itulah berbagai penjelasan tentang cara pembuatan SIM secara online. Selain itu, telah dipaparkan pula apa saja yang menjadi syarat jika Anda akan membuat SIM baru dan biayanya.
BACA JUGA:Suzuki Burgman 400: Motor Matic dengan Body Bongsor , Cek Spesifikasi dan Harganya