Tak Perlu Menunggu, Begini Cara Mudah Buat SIM Online: Berikut Daftar Biayanya!

Selasa 23-04-2024,08:03 WIB
Reporter : Ade Rafiuddin
Editor : Priya Satrio

Usia ini pula yang menjadi batas usia minimal dalam pembuatan SIM, berikut  adalah syarat usia tersebut:

Batas usia minimal 17 tahun untuk seseorang yang akan mengajukan pembuatan SIM A, SIM C, serta SIM D.

Batas usia minimal 22 tahun jika akan mengajukan permohonan untuk SIM A umum.

Batas usia minimal 22 serta 23 tahun jima akan mengajukan permohonan untuk membuat SIM B1 serta SIM B2 umum.

Tes Kesehatan dan Tes Psikologi

Syarat selanjutnya yang perlu dilakukan oleh orang-orang yang akan membuat SIM yakni tes kesehatan serta tes psikologi

BACA JUGA:Target Tinggi Pembalap Yamaha Racing Indonesia di ARRC 2024 Zhuhai

Untuk tes kesehatan, rangkaian tes yang perlu diikuti yakni tes fisik, tes pendengaran, tes penglihatan, tes buta warna, dan berbagai tes fisik dasar lainnya.

Rangkaian tes kesehatan ini ditujukan untuk memastikan bahwa calon pemilik SIM memang sehat secara jasmani dan memiliki kelayakan untuk berkendara di jalan raya.

Selanjutnya, untuk tes psikologi, fungsinya untuk memastikan bahwa orang yang mengajukan SIM memang sehat secara rohani. Anda hanya perlu melakukan kedua jenis tes ini sesuai dengan instruksi atau arahan.

BACA JUGA:Intip Daftar Motor yang Bakal Dilarang Isi Bensin Pertalite: Ada Forza Hingga Xmax!

Mengikuti Ujian

Jika sudah memenuhi syarat-syarat sebelumnya, maka Anda bisa lanjut ke tahap ujian SIM. 

Ini adalah sebuah kewajiban yang perlu dilakukan setiap pemohon SIM, supaya dapat dipastikan bahwa mereka memang siap dan layak untuk berkendara.

Dalam ujian ini, ada dua jenis ujian yang dilakukan, yakni ujian secara teori dan ujian praktik.

Pertama, pemohon akan melakukan ujian teori. 

Kategori :