Begal Motor Kian Berani! Calon Polisi Jadi Sasaran Incaran

Senin 27-05-2024,14:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : Ilham

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Tiga pelaku pembegalan terhadap calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukhti (18) hingga jari tangannya putus ternyata residivis.

Ketiganya adalah AY alias Madun (28), MS alias Conde (42) dan C alias Buluk (39).

"Tersangka AY merupakan residivis. Dari hasil pendalaman pada tahun 2018 pernah terlibat kasus curanmor yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan. Yang kedua 2022, kasus yang sama (curanmor) divonis 2 tahun 6 tahun di Rutan Salemba," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Poliso Wira Satya Triputra, Rabu, 22 Mei 2024.

BACA JUGA:5 Hacks Menangkap Keindahan Vespa Lewat Smartphone, Dijamin Kece!

BACA JUGA:Viral Bocah Tabrak Nmax ke Gerobak Gorengan, Kok Bisa Gitu?

Sedangkan untuk MS, kata dia, terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga pembegalan. MS bahkan dipenjara hingga lima kali.

"Tahun 2010 pernah ditangani Polsek Batu Ceper yang mana kasus yang menjerat itu curanmor dan mendapatkan vonis 1 tahun, 2012 Polsek Penjaringan curanmor divonis 1 tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang,” ujarnya.

“Kasus ketiga 2014 ditangani Polsek Naglasari perkara yaitu begal divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan menjalani di Lapas Pemuda Tangerang dan 2017 ditangani Polres Metro Jaksel kasus begal.

Kasus keempat, mendapatkan 2 tahun 6 bulan di Lapas Cipinang, kasus kelima 2019 Polsek Pademangan kasus begal dan mendapatkan vonis 2 tahun," katanya.

BACA JUGA:Bradsis Sudah Tahu? Ini 6 Teknik Penting Saat Touring

BACA JUGA:Kenali Jenis-Jenis Bearing di Sepeda Motor


Bukan Pertama Kalinya, Pelaku Pembegalan Casis Polri Sudah Sering Kena Jeruji Besi -@MediaHubPolri-Twitter

Lebih lanjut, Wira mengatakan, sosok residivis lain dalam kasus ini adalah C alias buluk.

Tersangka pernah terlibat kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat. "Perannya adalah membantu untuk menjual motor korban seharga Rp3,3 juta," katanya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Kategori :