Jadi, pengguna motor-motor 250 cc di atas masih aman untuk memakai SIM C dan tak butuh memakai SIM C1.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan SIM dibuat berjenjang.
BACA JUGA:Naik Motor Listrik Keliling Dunia, Ini Negara yang Paling Berat Buat Roman Nedielka
Persyaratannya sebagai berikut:
Untuk memohon kenaikan golongan ke C1, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Untuk dapat memiliki SIM C2 maka SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Kategori :