Bradsis Baru Jual Motor? Awas, Masih Bisa Kena Pajak Progresif

Minggu 16-06-2024,14:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : Ilham

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM – Kalau Bradsis baru jual kendaraan jangan lupa lapor ya! 

Kalau nggak, bisa-bisa bradsis kena pajak progresif.

Pajak progresif dikenakan ke wajib pajak yang punya lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama.

Semakin banyak kendaraan, makin mahal tarif pajaknya.

BACA JUGA:Piaggio Indonesia Hadirkan 4 Brand Andalan di Jakarta Fair Kemayoran 2024

BACA JUGA:PT TVS Motor Company Pamerkan Motor Listrik TVS iQube Meriahkan Pekan Raya Jakarta, Indonesia

Tapi pajak progresif juga bisa dikenakan ke mereka yang sudah jual kendaraan tapi nggak lapor. 

Supaya nggak kena, segera lapor setelah jual kendaraan.

Lapor jual kendaraan bisa bikin bradsis terhindar dari pajak progresif atas kendaraan yang bradsis miliki sebelumnya.

"Salah satu fungsi lapor jual kendaraan bisa menghindari kita dari pengenaan pajak progresif, lho!" demikian dikutip dari laman Instagram Bapenda Jakarta.

BACA JUGA:Ducati DesertX Rally Jadi Motor Juara Dunia Balap Enduro 2024

BACA JUGA:Target Rebut Poin, Delvintor Alfarizi Siap Hadapi MXGP Italia 2024 Pekan Ini

Cara lapor jual kendaraan online gampang banget bradsis!

Cukup akses web pajakonline.jakarta.go.id, masuk pakai email dan password yang terdaftar, lalu pilih menu 'Jenis Pajak', klik PKB, dan pilih Pelayanan.

Setelah itu, ajukan lapor jual dengan mengisi data sesuai KTP yang terdaftar, unggah surat pernyataan dalam format PDF, dan kirim permohonan.

Kategori :