Tunggu kode OTP dari petugas, masukkan kode ke kolom verifikasi, dan formulir lapor jual akan muncul.
BACA JUGA:POLYTRON Gelar Lelang Motor Listrik Fox-s di PRJ 2024, Open Bid Mulai Rp1 Jutaan
Setelah verifikasi, status berubah jadi 'Tidak Diblokir' dan formulir bisa diunduh.
Sebelum lapor, siapin dulu dokumen berikut:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dengan fotokopi KTP (bila dikuasakan)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pernyataan dari https://bapenda.jakarta.go.id/
Kalau nggak ada surat akta atau bukti bayar, bisa blokir offline di Kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Kategori :