Bradsis Baru Jual Motor? Awas, Masih Bisa Kena Pajak Progresif

Minggu 16-06-2024,14:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : Ilham

Tunggu kode OTP dari petugas, masukkan kode ke kolom verifikasi, dan formulir lapor jual akan muncul.

BACA JUGA:POLYTRON Gelar Lelang Motor Listrik Fox-s di PRJ 2024, Open Bid Mulai Rp1 Jutaan

Setelah verifikasi, status berubah jadi 'Tidak Diblokir' dan formulir bisa diunduh. 

Sebelum lapor, siapin dulu dokumen berikut:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa bermaterai dengan fotokopi KTP (bila dikuasakan)

- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

- Fotokopi STNK/BPKB

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Surat pernyataan dari https://bapenda.jakarta.go.id/

Kalau nggak ada surat akta atau bukti bayar, bisa blokir offline di Kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Kategori :