Bikin Pelat Nomor Sendiri? Siap-siap Terkena Sanksi Rp 500.000

Kamis 04-07-2024,16:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : Ilham

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Setiap kendaraan punya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor yang wajib dipasang.

Tapi kadang pemilik mobil atau motor suka ganti pelat nomor asli karena katanya kurang keren.

Ada juga yang ganti pelat karena udah penyok, patah pas kecelakaan, atau warnanya pudar karena cuaca.

Tapi, jangan sampe nekat ganti pelat nomor pake yang buatan abal-abal, misalnya dari pedagang kaki lima atau bengkel pinggir jalan.

BACA JUGA:Harga Bensin Vivo Revvo 90 Turun Jadi Rp 12.900 Per Liter, Kalau Bensin Mobil Indostation Berapa?

BACA JUGA:Perseteruan Jorge Lorenzo vs Dani Pedrosa Bakal Diselesaikan di Ring Tinju Besok!

Soalnya, pelat nomor yang nggak resmi dari polisi bakal dianggep palsu, meskipun nomornya sama.

“Pembuat pelat nomor polisi kendaraan bermotor di pinggir jalan (pedagang kaki lima) merupakan fenomena menarik yang sudah lama beroperasi atau terjadi,” ujar Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum, kepada wartawan. 

“Pembuatan nomor polisi kendaraan bermotor yang mereka buat adalah pesanan dari pemilik kendaraan yang nomornya hilang atau rusak. Dan pada saat pesan, mereka pada umumnya menunjukan bukti STNK tersebut,” kata dia.

Menurut Budiyanto, apapun alasannya bahwa pembuatan pelat nomor polisi kendaraan bermotor yang sah dan diperbolehkan oleh undang-undang hanya nomor polisi (TNKB) yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Polri. 

BACA JUGA:Daytona Ares 125 GT Bodinya Segede Yamaha XMAX, Tapi Mesin Cuma 125 Cc

BACA JUGA:Cek Lagi Nih, Daftar pembalap MotoGP 2025

“Dengan demikian bahwa pelat nomor kendaraan yang dibuat di pinggir jalan atau di tempat lain yang bukan dikeluarkan oleh Polri dianggap tidak sah,” ucap dia, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. 

“Dan melanggar Undang-Undang pasal 280 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000,” kata Budiyanto. 

Bahkan, apabila TNKB atau pelat nomor polisi dilengkapi dengan identitas palsu (STNK atau identitas palsu lainya) merupakan tindak pidana kejahatan pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara 6 tahun.

Kategori :