Tilang Uji Emisi Bakal Diterapkan, Pajak Kendaraan dan Biaya Parkir Bisa Naik Lho!

Jumat 02-08-2024,07:30 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : Ilham

Uji emisi wajib dilakukan sesuai Pergub 66 Tahun 2020, yang menargetkan mobil penumpang perorangan dan sepeda motor di wilayah DKI Jakarta.

Sanksi bagi yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi bisa berupa disinsentif parkir dan tilang sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Update Harga BBM Pertamina di 1 Agustus 2024, Ada Kenaikan?

Motor dan mobil yang sudah lulus uji emisi akan mendapatkan laporan yang berlaku selama satu tahun.

Kategori :