JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama kepolisian akan segera memberlakukan tilang uji emisi di Jakarta tahun ini.
Setelah sempat tertunda pada tahun 2023, kini tilang uji emisi akan menjadi syarat wajib untuk memperpanjang pajak kendaraan dan bahkan akan mempengaruhi biaya parkir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyebutkan bahwa DLH sudah menggalakkan uji emisi sejak tahun lalu, sesuai dengan Pergub 66 Tahun 2020.
“Kami akan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk menerapkan aturan perpanjangan pajak kendaraan,” ujar Asep.
BACA JUGA:Uji Ketangguhan Yamaha NMax, Rombongan NMAX Tour Boemi Nusantara Lanjut ke Surabaya
BACA JUGA:Haojue DN150 Cocok Pesaing Yamaha XSR 155
Tilang Uji Emisi Kendaraan-@TMCPoldaMetro-X
Kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi juga terancam harus membayar parkir lebih mahal.
Asep juga menegaskan bahwa DLH sedang merancang kerjasama dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub untuk mempercepat pengendalian emisi.
Sistem uji emisi milik DLH diharapkan bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE) milik Kepolisian RI.
"Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE-nya Polri. Supaya nanti ketauan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," tegas Asep.
BACA JUGA:Tensi Tinggi Marc Marquez dengan Francesco Bagnaia Dimulai
BACA JUGA: Anniversary GCN Tangsel Ke-7, Pererat Kembali Semangat Berkomunitas
Hal ini juga dikonfirmasi dari situs humas.polri.go.id, yang menyebutkan bahwa tilang uji emisi diberlakukan berdasarkan aturan kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.
Selain tilang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan sanksi lain, seperti penerapan tarif parkir tertinggi di lahan parkir milik pemerintah bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.