Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan juga udah ngingetin pemilik kendaraan yang disita buat segera diambil.
“Apabila waktunya udah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun nggak ada yang ngambil, data kendaraannya bakal kita ajukan buat dihapus,” kata Aan.
Jadi, jangan nunda-nunda lagi ya, segera ambil kendaraan bradsis!