JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Buat bradsis yang kendaraannya disita karena tilang atau kasus lainnya, buruan ambil deh sebelum datanya dihapus.
Motor yang jadi barang bukti tilang bakal dihapus datanya kalau kelamaan nggak diambil.
Nggak cuma motor, mobil atau kendaraan lain yang jadi barang bukti juga akan dihapus datanya kalau nggak segera diambil.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan yang disita dan nggak diambil lebih dari tujuh tahun bisa jadi bodong.
BACA JUGA:7 Alasan kenapa harus datang ke Parjo 12, Nomer 7 Bikin Dompet Bahagia
BACA JUGA:Harga Pertamax Naik 10 Agustus! Ini Updatenya di Seluruh Indonesia
Penindakan dan Tilang, Operasi Patuh Lodaya 2024--tribratanews.jabar.polri.go.id
Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN bilang, kebijakan ini sesuai pasal yang berlaku.
“Pasal 74 ya, terkait penghapusan data ranmor,” kata Ris ke wartawan.
Dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, disebutkan kalau Kendaraan Bermotor yang udah diregistrasi bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tapi, penghapusan data buat kendaraan yang disita polisi sebagai barang bukti kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, dan kejahatan lainnya ini masih belum diterapkan.
BACA JUGA:Castrol Ajak Siswa SMK Jadi Mekanik di Tim LCR Honda MotoGP!
BACA JUGA:Yamaha Fazzio Sah Jadi Motor yang Modif-able Banget, Ini Alasannya
“Tapi, penerapannya juga belum dilaksanakan,” ucap Ris.
Ris juga bilang, nanti bakal disosialisasiin ke masyarakat tentang kebijakan ini, biar pemilik kendaraan bisa ngerti dan patuhin aturan yang berlaku.