Motor Disita Polisi? Begini Cara Ambilnya

Jumat 16-08-2024,08:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : Ilham Pratama

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM -  Sanksi berat buat pemotor yang melanggar lalu lintas, salah satunya adalah penyitaan kendaraan.

Prosedur ini nggak asal-asalan, loh. Sudah diatur dalam undang-undang dan tujuannya untuk penegakan hukum serta kasih efek jera.

Tapi tenang, motor yang disita nggak akan ditahan lama. Kalau emang bradsis yang punya.

Bradsis bisa ambil lagi asalkan sudah memenuhi beberapa persyaratan wajib.

BACA JUGA:Suzuki Umumkan Recall Avenis 125, Ini Komponen yang Harus Diupdate

BACA JUGA:Waduh! Ada 8 Orang Pemotor Keroyok Karyawan SPBU di Kemayoran

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo, bilang kalau ada syarat wajib yang harus dipenuhi, yaitu menebus sanksi pelanggaran di Kejaksaan.

Tapi, perlu dicatat, nggak semua pelanggaran bikin motor bradsis langsung disita.

Sudarmo jelasin, ada poin-poin pelanggaran yang dipertimbangkan dulu.

Contohnya, kalau bradsis nggak bawa SIM dan STNK, nggak pakai pelat nomor, atau malah pakai pelat nomor palsu, siap-siap deh motor bradsis bakal disita.

BACA JUGA:Reaksi Masyarakat Terhadap Kenaikan Harga Pertamax yang Tak Diduga

BACA JUGA:Royal Enfield Luncurkan Program Borderless Warranty, Berlaku di Luar Negeri

Kalau sudah kejadian dan motor disita, cara balikin motor ini nggak ribet kok.

Prosedurnya mirip kayak ngurus tilang.

Bradsis tinggal datengin Kejaksaan, bayar denda tilang, dan nanti dikasih slip laporan pembebasan.

Kategori :