JAKARTA, MOTOREXERTZ.COM - Belum lama ini, petugas dari Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di beberapa daerah bakal mendatangi rumah-rumah penunggak pajak kendaraan bermotor buat nagih kewajiban mereka.
Kabar ini sempat bikin heboh, apalagi di media sosial seperti Facebook.
Ada yang bilang, kebijakan penagihan langsung ke rumah baru berlaku di Sumatera Selatan, tapi gak menutup kemungkinan bakal segera diterapkan di seluruh Indonesia.
Emang sih, pajak kendaraan bermotor (PKB) itu kewenangan pemerintah provinsi, jadi cara penagihannya bisa beda-beda di tiap daerah.
BACA JUGA:TVS Indonesia Siap Hadirkan Motor Listrik Baru Tahun Ini
BACA JUGA: Tengok Empat Perbedaan 3 Varian TVS Ronin di Indonesia, Apa Saja?
Contohnya, di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Samsat udah membentuk tiga tim khusus buat nagih pajak langsung ke rumah penunggak.
Kepala Samsat OKU Humaniora Basili Basmark bilang, program door to door ini dilakukan buat ngoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Ada 15 petugas yang turun ke lapangan buat nagih langsung ke rumah wajib pajak.
Selain di OKU, Provinsi Jawa Tengah juga gencar lakuin program door to door ini.
BACA JUGA:Ada 10 Merek Motor di GIIAS 2024 Surabaya, Dibuka 28 Agustus Nanti
BACA JUGA:Produsen Motor Listrik Indonesia POLYTRON Jadi Sponsor Klub Italia Como 1907
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan kalau kegiatan ini udah mulai dilaksanakan sejak Mei 2024, meskipun masih terbatas jangkauannya.
Bahkan di Sulawesi Selatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Provinsi Sulsel juga rutin datengin rumah-rumah penunggak pajak buat ngingetin mereka bayar pajak.
Gak cuma warga biasa, tapi kendaraan dinas dan kendaraan pribadi milik pegawai pemerintah daerah juga gak luput dari penagihan ini!