JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
wajib dipakai ketika berkendara di jalan raya.
Hal ini telah diatur dengan jelas dalam pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor dan penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia.
BACA JUGA:Belum Bayar Hosting Fee, MotoGP Mandalika 2024 Terancam Batal
Dan apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm.
BACA JUGA:Ternyata Harga Hotel di Lombok Naik Drastis Jelang MotoGP Mandalika 2024
Pakai Sesuai Ukuran
Nah, meskipun sudah dibuat peraturan baku tentang penggunaan helm, masih saja banyak pengendara yang tidak mengenakan helm, padahal peraturan ini dibuat agar setiap pengendara dan penumpangnya aman dan nyaman selama di perjalanan
Masih banyak pendapat awam yang menyebut, mengenakan helm memang untuk melindungi kepala, tapi bisa menimbulkan efek, membuat pusing dan tidak nyaman.
Hal ini sangat mungkin bisa terjadi karena ukuran helm yang digunakan tidak sesuai dengan ukuran kepala.
Untuk menghindari kepala pening, ukuran helm sebaiknya jangan terlalu kecil.