"Kalau SIM-nya aja yang ketinggalan, STNK bisa dijadikan barang bukti. Tapi kalau kedua-duanya gak ada, ya kendaraan yang disita," jelas Endang.
Meski begitu, pemilik kendaraan atau pelanggar lalu lintas gak bakal ditahan oleh polisi.
BACA JUGA:Lakukan 4 Hal Ini Jika Kaki Anda Tersentuh Knalpot Panas, Supaya Tidak Melepuh
Jadi, jangan sampai ketinggalan dokumen ya, biar perjalanan bradsis tetap lancar!