JAKARTA, MOTOREXERTZ.COM -- Pernahkah kamu menyadari kata tilang merupakan akronim dari Bukti Pelanggaran Lalu Lintas?
Kabarnya, karena kalimat Bukti Pelanggaran Lalu Lintas terlalu panjang dan merepotkan untuk disebut, maka kata 'Bukti Pelanggaran' disingkat menjadi tilang.
Jadi kalau kamu bilang 'kena tilang', sebenarnya lebih tepat disebut 'dapat tilang'.
BACA JUGA:Kala Suzuki Cabut dari MotoGP, Inovasi Aero yang Terabaikan
Karena dapat tilang berarti dapat surat bukti pelanggaran
Sebagai pengguna motor, wajib tahu mengapa seorang pengendara motor bisa dapat tilang dari Polisi.
Nah ini beberapa di antaranya:.
1. Di Bawah Umur
Setiap pengendara motor wajib cukup umur.
Karena berkendara butuh SIM yang diberikan pada umur di atas 17 tahun.
Karena itu, sebaiknya yang masih di bawah umur, jangan mengendarai motor.
Dipastikan, polisi akan memberika surat tilang dan kamu terkena pelanggaran mengendari motor tanpa memiliki SIM.
BACA JUGA:Makin Gaya Dengan Lampu Motor yang Makin Terang
2. Sengaja Melawan arus
Sengaja melawan arus lalu lintas di jalan raya, demi memperpendek jarak.