12 Hal yang Bisa Membuat Polisi Memberi Surat Cinta (Tilang)

Minggu 08-09-2024,15:24 WIB
Reporter : Bayu Saputra
Editor : M. Iksan

JAKARTA, MOTOREXERTZ.COM -- Pernahkah kamu menyadari kata tilang merupakan akronim dari Bukti Pelanggaran Lalu Lintas?

Kabarnya, karena  kalimat Bukti Pelanggaran Lalu Lintas terlalu panjang dan merepotkan untuk disebut,  maka kata 'Bukti Pelanggaran' disingkat menjadi tilang.

Jadi kalau kamu bilang 'kena tilang', sebenarnya lebih tepat  disebut 'dapat tilang'.

BACA JUGA:Kala Suzuki Cabut dari MotoGP, Inovasi Aero yang Terabaikan

Karena dapat tilang berarti dapat surat bukti pelanggaran

Sebagai pengguna motor, wajib tahu mengapa seorang pengendara motor bisa dapat tilang  dari Polisi. 

Nah ini beberapa di antaranya:.

1. Di Bawah Umur

Setiap pengendara motor wajib cukup umur.

Karena berkendara butuh SIM yang diberikan pada umur di atas 17 tahun.

Karena itu, sebaiknya yang masih di bawah umur, jangan mengendarai motor.

Dipastikan, polisi akan memberika surat tilang dan kamu terkena pelanggaran mengendari motor tanpa memiliki SIM.

BACA JUGA:Makin Gaya Dengan Lampu Motor yang Makin Terang

2. Sengaja Melawan arus

Sengaja melawan arus  lalu lintas di jalan raya,  demi memperpendek jarak.

Kategori :