Sedekat apapun perjalananmu, sebaiknya tetap gunakan helm.
Karena helm menjadi pengaman untuk melindungi kepala dari resiko cidera jika terjadi jatuh dari motor atau tabrakan.
7. Balapan Liar
Balapan liar biasanya diadakan di malam libur, di tengah malam di jalan-jalan tertentu.
Jika ada polisi berpatroli, bisa diduga para pembalap liar bakal dapat tilang, kena denda bahkan pidana kurungan
Karena jalan raya bukan untuk aksi-aksian, dan kebut-kebutan.
Jika nekad balapan di jalan raya, beresiko pada keselamatan pengendara juga pengguna jalan raya lainnnya.
BACA JUGA:Mitos atau Fakta Minuman Bersoda Bisa Bersihkan Karat Motor?
8. Atraksi di Jalan Raya
Selain ngebut dan balapan liar, mengendarai motor dengan sambil beratraksi berdiri atau dengan jumping yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain juga mengundang dapat tilang.
9. Motor Tidak Lengkap
Berkendara tanpa kaca spion, tanpa lampu utama dan lampu rem, dan bunyi knalpot super berisik, bisa mengundangperhatian polisi untuk memberikan surat tilang.
10. Ketinggalan STNK
STNK adalah salah satu tanda kepemilikan sepeda motor.
Dengan memiliki STNK maka bisa membuktikan bahwa motor yang Anda kendarai bukanlah motor curian.
Jika tidak memiliki STNK, maka polisi bisa mengambil tindakan tilang hingga bisa disita karena dikira barang curian.