12 Hal yang Bisa Membuat Polisi Memberi Surat Cinta (Tilang)

Minggu 08-09-2024,15:24 WIB
Reporter : Bayu Saputra
Editor : M. Iksan

Ini sering terlihat pada beberapa ruas jalan di Jakarta.

Padahal melawan arus selalu mengundang resiko yang membahayakan. 

Jika melawan arus  tetap dilakukan, dan  tertangkap polisi, maka dipastikan kamu dapat tilang karena melanggar pasal 287 ayat 1 jo psl 106 ayat 4 huruf (a b dan c) dengan besaran denda Rp. 500.000,-

BACA JUGA:Tarif Potongan yang Terus Naik, Ini Permintaan Driver Ojol ke Penyedia Aplikasi

3. Pelanggaran di zebra cross

Waktu melewati zebra cross atau garis putih putus-sebaikan  dahulukan pejalan kaki yang ingin menyeberang. 

Jika tidak, maka motor Anda bisa kena tilang Polisi karena dianggap melanggar pasar 287 ayat 1 jo psl 106 ayat 4 huruf a dan b dan bisa terkena denda sebesar Rp. 500.000.

4. Pelanggaran rambu, marka, dan lai-lain

Merobos lampu merah, berbelok di tempat yang dilarang, parkir di bawah tanda  dilarang parkir.

Bisa membuat  Polisi mengeluarkan surat tilang dengan denda sampai Rp. 500.000.

5. Boncengan Trio

Motor disesain utnuk dikendarai dua orang. 

Sebaiknya, jangan berboncengan untuk bertiga atau bahkan berempat.

Kondisi ini dengan mudah  mengundang polisi menghentikan kendaraan, memperingati dan juga memberi surat tilang.

BACA JUGA:Pake 7 Part Ini, Modifikasi Honda Vario 150 Bisa Makin Kece

6. Ogah Pakai Helm

Kategori :