Ini sering terlihat pada beberapa ruas jalan di Jakarta.
Padahal melawan arus selalu mengundang resiko yang membahayakan.
Jika melawan arus tetap dilakukan, dan tertangkap polisi, maka dipastikan kamu dapat tilang karena melanggar pasal 287 ayat 1 jo psl 106 ayat 4 huruf (a b dan c) dengan besaran denda Rp. 500.000,-
BACA JUGA:Tarif Potongan yang Terus Naik, Ini Permintaan Driver Ojol ke Penyedia Aplikasi
3. Pelanggaran di zebra cross
Waktu melewati zebra cross atau garis putih putus-sebaikan dahulukan pejalan kaki yang ingin menyeberang.
Jika tidak, maka motor Anda bisa kena tilang Polisi karena dianggap melanggar pasar 287 ayat 1 jo psl 106 ayat 4 huruf a dan b dan bisa terkena denda sebesar Rp. 500.000.
4. Pelanggaran rambu, marka, dan lai-lain
Merobos lampu merah, berbelok di tempat yang dilarang, parkir di bawah tanda dilarang parkir.
Bisa membuat Polisi mengeluarkan surat tilang dengan denda sampai Rp. 500.000.
5. Boncengan Trio
Motor disesain utnuk dikendarai dua orang.
Sebaiknya, jangan berboncengan untuk bertiga atau bahkan berempat.
Kondisi ini dengan mudah mengundang polisi menghentikan kendaraan, memperingati dan juga memberi surat tilang.
BACA JUGA:Pake 7 Part Ini, Modifikasi Honda Vario 150 Bisa Makin Kece
6. Ogah Pakai Helm