JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Polres Sumedang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian motor berinisial DS (17) dan LN (36), warga Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kedua pelaku ini ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengungkapkan modus operandi pelaku dengan cara meracuni korban pakai racun tikus yang dicampurkan ke makanan dan minuman.
"Kedua tersangka ini mengambil barang milik korban seperti motor, ponsel, dan uang setelah sebelumnya mencampurkan racun tikus ke dalam makanan atau minuman yang diberikan kepada korban," ujar Kapolres Sumedang, Jumat (28/9/2024).
BACA JUGA:Sambut Honda Bikers Day 2024, Wahana Berikan Edukasi P3K Kepada Ratusan Bikers Honda di Jakarta
BACA JUGA:Motor Listrik Buatan Pabrikan Mobil BYD Ini Bakal Ramaikan Pasar Roda Dua
Berdasarkan penyelidikan, pelaku mencari korban lewat aplikasi kencan dan menargetkan pria berusia lanjut yang berstatus duda karena dianggap mudah dikelabui.
Dari pengakuan pelaku, alasan utama mereka melakukan tindakan ini adalah faktor ekonomi.
Setelah berhasil mengambil barang curian, mereka langsung menjualnya dan membagi hasilnya.
Aksi ini ternyata sudah dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi berbeda di wilayah Sumedang.
BACA JUGA:Antusiasme Para Pembalap Pada Event Yamaha Cup Race 2024 di Pangkep Sulsel
BACA JUGA:Jorge Martin dan Pedro Acosta Sukses Taklukkan MotoGP Indonesia 2024 di Mandalika!
Akibat ulah mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan.
DS, yang masih di bawah umur, dititipkan di lapas anak, sementara LN ditahan di Mapolres Sumedang.