JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Program tilang elektronik (ETLE) di Kabupaten Pangandaran masih belum bisa dimaksimalkan, membuat Polres setempat kembali menggunakan tilang manual.
Kasatlantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha, menjelaskan kendala yang dihadapi. Banyak data kendaraan yang terkena tilang melalui ETLE ternyata tidak tercatat dengan baik.
"Kendala utamanya adalah banyak data kendaraan yang ditilang tidak terdaftar," ucap Asep, Kamis 10 Oktober 2024.
Hal ini disebabkan oleh banyak kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu atau bahkan tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sama sekali.
BACA JUGA:Polda Jateng Sudah Andalkan Teknologi ETLE, Tilang Manual Tetap untuk Pelanggaran Prioritas
BACA JUGA:Motor Bradsis Kena ETLE? Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik dengan Mudah
"Terutama di daerah pinggiran seperti Kecamatan Padaherang, Mangunjaya, dan Kalipucang, terdapat banyak motor yang tidak menggunakan TNKB," tambahnya.
Kasatlanas Pangandaran, AKP Asep Nugraha--tribratanews.jabar.polri.go.id
Karena masalah ini, tilang manual dipilih sebagai solusi sementara. Dalam waktu dua minggu saja, Polres Pangandaran telah melakukan 811 penilangan, di mana mayoritas pelanggaran terjadi karena motor tidak menggunakan pelat nomor.
"Sebelumnya, kami juga telah melakukan 811 penilangan dalam waktu dua minggu saja dan sebagian besar di antaranya adalah kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor," lanjut Asep.
Situasi ini memprihatinkan, karena meskipun sudah sering diingatkan, masih banyak yang tidak mematuhi aturan berkendara. Sekarang, Polres Pangandaran fokus pada penerapan tilang manual untuk memastikan penegakan hukum lalu lintas tetap berjalan efektif.
BACA JUGA:Cek Online Dulu! Kendaraan Bradsis Bisa Saja Kena Tilang ETLE Meski Gak Kena Operasi Patuh Jaya 2024
BACA JUGA:ETLE Face Recognition Siap Disebar, Bakal Kenali Muka Pelanggar Lalu Lintas!
Biasanya, surat tilang dari tilang elektronik dikirim langsung ke rumah pengendara. Namun sekarang, Polres Pangandaran juga menggunakan tilang manual untuk mereka yang bandel.
"Surat-surat dari proses tilang elektronik biasanya dikirim langsung ke alamat pengendara. Namun sekarang, kami juga mencoba menggunakan cara manual," jelas Asep.
Meskipun masih ada kendala dalam penerapan ETLE, Polres Pangandaran tetap bersemangat dalam menegakkan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.