JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Buruan cek masa berlaku SIM dan STNK kamu bradsis! Jangan sampai keburu habis, bisa ribet kalau kena razia di jalan.
Pas razia, biasanya polisi ngecek dua dokumen penting ini. Kalau keduanya masih berlaku tapi ada pelanggaran, biasanya salah satu dokumen bakal disita.
Nanti bisa diambil lagi setelah sidang tilang dan bayar denda. Tapi kalau masa berlaku SIM dan STNK kamu udah habis, motor kamu yang bakal disita loh. Barang buktinya berupa kendaraan, sesuai aturan.
Hal ini diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) huruf f, yang isinya adalah Petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan dapat melakukan penyitaan atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Nggak Cuma Dipakai, Motor Juga Butuh Perhatian! Yuk Ikuti 6 Tips Merawat Motor Buat Para Ladies
BACA JUGA:Meluncur Edisi Spesial Kawasaki Z900 RS
Jadi, kalau SIM dan STNK kamu udah kedaluwarsa, polisi berhak menyita kendaraan. Enggak cuma itu, motor juga bisa disita kalau kamu enggak bawa STNK yang sah, enggak punya SIM, kendaraan enggak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, motor dicurigai hasil tindak pidana, atau terlibat kecelakaan berat.
Jadi kalau pelanggaran kamu masuk dalam point tersebut meskipun SIM dan STNK kamu aktif, kendaraan tetap bisa disita.
Ketentuan ini ada di PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (6). Jadi, jangan nekat langgar aturan, ya. Selain bikin kamu pusing, motor kamu juga bisa diamankan petugas.
Daripada harus berurusan sama hukum dan bayar denda yang enggak sedikit mending taati aturan lalu lintas.
BACA JUGA:Honda ADV 160 2025 Resmi Meluncur, Skuter Adventure dengan Fitur Canggih dan Desain Futuristik
BACA JUGA:Dorna Resmi Umumkan Brasil Jadi Tuan Rumah MotoGP untuk Musim 2026-2030
Pastikan SIM dan STNK kamu selalu aktif bradsis. Lebih baik ribet sedikit buat perpanjang daripada ribet banyak karena kena tilang kan?