Panduan Lengkap Perpanjang SIM 2025: Syarat, Langkah-Langkah, dan Biaya yang Perlu Anda Tahu

Kamis 02-01-2025,13:58 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- SIM (Surat Izin Mengemudi) perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Kalau SIM sudah kadaluarsa, nggak akan bisa diperpanjang, jadi harus buat SIM baru lagi.

Tapi, buat kamu yang SIM-nya habis masa berlakunya pada 1 Januari 2025, tenang aja, karena ada kelonggaran perpanjangan SIM meskipun Satpas dan layanan lainnya tutup selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Informasi dari TMC Polda Metro lewat akun X menyebut bahwa Satpas, SIM Keliling (Simling), dan Gerai SIM akan tutup pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 karena liburan Nataru.

Jadi, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, kamu bisa perpanjang SIM antara 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

BACA JUGA:Knalpot Motor Berkarat? Jangan Panik, Coba 6 Cara Simpel Ini!

BACA JUGA:Tips Ampuh Menghilangkan Lecet pada Bodi Sepeda Motor Warna Doff

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk perpanjang SIM, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

1. KTP asli dan fotokopi 2 lembar.

2. SIM asli yang bakal diperpanjang beserta fotokopi 2 lembar.

3. Surat keterangan sehat (bisa didapatkan di lokasi perpanjangan SIM).

4. Sertifikat kelulusan tes psikologi (bisa diambil online di ePPsi SIM).

5. Formulir permohonan perpanjangan SIM yang udah diisi.

6. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.

BACA JUGA:Tips Perawatan Motor Setelah Touring Jarak Jauh Saat Libur Nataru

Kategori :