Polisi Gelar Razia di Tikungan Jalan, Boleh atau Melanggar Aturan?

Jumat 17-01-2025,15:04 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : M. Iksan

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Polisi punya hak buat gelar razia atau pemeriksaan kendaraan secara rutin ataupun sewaktu-waktu, sesuai aturan Pasal 10 PP Nomor 80 Tahun 2012. 

Pemeriksaan ini bisa mencakup SIM, STNK, pelat nomor, sampai kelengkapan kendaraan lainnya. 

Tapi, razia nggak bisa asal diadakan di sembarang tempat, misalnya di tikungan jalan atau gang sempit. 

Kenapa? Tikungan dianggap bisa ganggu keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas. Jadi, razia di lokasi kayak gitu melanggar hukum.  

BACA JUGA:Pembalap Malaysia, Zaqhwan Zaidi Siap Jalani Debut di WorldSBK 2025 Bersama Petronas MIE Racing Honda

BACA JUGA:Kemenprin Sebut Insentif Diperlukan untuk Lonjakan Industri Otomotif 2025

Tapi jangan salah, polisi tetap bisa nindak kamu di tikungan kalau kamu ketahuan melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Kalau pelanggaran itu tertangkap tangan, polisi nggak butuh surat perintah atau plang razia buat langsung menilang di tempat, termasuk di tikungan. 

Contoh pelanggaran yang sering ketahuan tuh kayak nggak pakai helm, nerobos lampu merah, lawan arus, nggak bawa surat-surat, sampai melanggar rambu lalu lintas. 

Pelanggaran tertangkap tangan ini bisa dilihat langsung sama polisi atau terpantau alat penegakan hukum elektronik.  

BACA JUGA:Yamaha Luncurkan Oli Yamalube Turbo Matic, Bikin Performa Motor Maksimal

BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Naik Kelas! Ini Daftar Lengkap Pembalap WorldSSP 2025

Kalau soal aturan razia, ada ketentuan jelasnya di Pasal 22 PP Nomor 80 Tahun 2012. 

Misalnya, kalau razia dilakukan secara rutin atau insidental, harus ada tanda jelas minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan. 

Kalau jalannya dua arah dan cuma dipisah marka, tanda razia harus ada di jarak 50 meter sebelum dan sesudah lokasi.

Kategori :