Polisi Bisa Periksa SIM dan STNK di Jalan Kampung atau Gang? Simak Aturannya
Polisi Lakukan Penindakan Tilang dan Edukasi di Operasi Zebra 2024--Korlantas Polri
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Polisi punya hak buat cek Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kamu.
Aturan ini ada di Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.
Berdasarkan Pasal 10 di PP ini, polisi bisa lakuin pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu alias insidentil.
Nggak cuma SIM dan STNK, yang dicek juga bisa termasuk pelat nomor, surat coba kendaraan, sampai bukti lulus uji kendaraan.
BACA JUGA:Launching New Honda PCX160 di Blitar, Hadirkan Promo Eksklusif dan Seru-seruan Bareng Denny Caknan
BACA JUGA:Touring Lebih Asyik, Inilah 5 Rekomendasi Vespa Matic yang Wajib Kamu Coba
Bahkan daya angkut dan izin penyelenggaraan angkutan juga bisa kena cek kalau polisi merasa ada yang janggal.
Biasanya, pemeriksaan dilakukan di jalan raya dengan tanda pemberitahuan kayak pelat khusus atau surat tugas.
Tapi gimana kalau pemeriksaannya di jalan kampung atau gang? Iptu Heru Sugiarto, bilang kalau polisi tetap bisa periksa SIM, STNK, atau kendaraan di jalan kampung.
Tapi, ini tergantung situasi. Kalau cuma pelanggaran kecil kayak lupa bawa SIM atau STNK, nggak semua pengendara bakal dikejar sampai gang. Tapi beda cerita kalau ada dugaan tindak pidana, misalnya kendaraan curian.
BACA JUGA:Muncul Update Bajaj Pulsar RS200 Model 2025, Apa Saja yang Baru?
BACA JUGA:Etape 2 Reli Dakar 2025: Daniel Sanders Unggul Telak dan Mantapkan Posisi di Puncak
"Ke gang-gang itu sifatnya (pemeriksaan) insidentil. Kalau misalnya itu pelanggaran (lalu lintas), saya pikir tidak semua dikejar ke sana," ujar Heru.
Heru juga bilang, polisi harus selalu punya rasa curiga saat awasi pengendara. Terutama kalau ada pengendara yang langsung putar balik begitu lihat razia.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-