1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang.
3. Bukti telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
4. Bukti telah mengikuti tes psikologi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM yaitu sebesar Rp 80.000,- untuk SIM A dan Rp 75.000,- untuk SIM C.