Motor Sudah Laku Terjual, Begini Cara Lapor Jual Kendaraan Lewat Pajak Online

Selasa 06-05-2025,19:15 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : M. Iksan

6. Upload dokumen yang diminta

7. Centang kolom persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik Simpan

8. Setelah itu klik gambar pesawat kertas, lalu masukkan kode OTP yang dikirim ke email terdaftar atau kotak masuk pesan layanan pajak online

9. Klik Kirim

10. Setelah diverifikasi dan disetujui sama petugas UPPPKB, Nopol kendaraan itu bakal ilang dari daftar Objek Pajak dan nggak lagi terkait sama NIK kamu

Gampang banget kan? Jadi kamu yang lagi sibuk kerja atau mager ke kantor Samsat, tinggal manfaatin layanan ini. 

Kategori :