Aplikasi ini juga terhubung langsung dengan database Korlantas.
Bagaimana Proses Resmi Penanganan Tilang ETLE?
Jika sistem ETLE menangkap pelanggaran Anda, proses resminya adalah:
Pemilik kendaraan menerima surat konfirmasi pelanggaran dari Korlantas Polri.
Surat dikirim langsung ke alamat sesuai STNK.
Surat tersebut berisi tautan konfirmasi resmi, bukan link acak lewat WhatsApp.
Pembayaran denda hanya melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
Tidak ada transfer rekening pribadi atau metode mencurigakan lainnya.
Jika ada yang mengirim link selain itu—langsung abaikan dan laporkan.
BACA JUGA:Batas Tilang Maksimal untuk Pengendara, Apakah Bisa Sampai Tiga Kali?
Tips Menghindari Penipuan Tilang Online
1. Jangan klik tautan mencurigakan yang dibagikan melalui media sosial atau pesan pribadi.
2. Jangan instal file APK dari sumber tidak resmi.
3. Cek ulang informasi melalui kanal resmi Polri.
4. Selalu perhatikan domain situs—ETLE resmi tidak menggunakan domain aneh seperti .top, .site, atau .xyz.
5. Simpan aplikasi resmi Polri agar lebih mudah verifikasi informasi.
BACA JUGA:Ketahui Besaran Denda Tilang ETLE dan Cara Resmi Mengambil Sisa Pembayaran Denda E-Tilang